Takalar – Alokasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak jadi perbincangan hangat warga dan pemantau kebijakan publik.

Pembangunan yang berlabel “Taman Kuliner” di Dusun Lerekang tersebut tersorot pada Sabtu (29/8/2026) atas dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang cukup signifikan.

​Berdasarkan papan informasi transparansi proyek di lokasi, kegiatan tersebut menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp101.062.332,- T.A. 2026. Proyek dengan volume pekerjaan 5 text m times 73 text m 365 text m ^2 ini dikelola langsung oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pa’rappunganta.

​Fisik Bangunan Dinilai Tak Sebanding dengan Anggaran

​Hasil pantauan awak media bersama warga di lokasi menunjukkan kondisi fisik bangunan yang dinilai janggal dan tidak sebanding dengan nilai alokasi anggaran Rp101 juta tersebut. Pengerjaan proyek yang diklaim telah selesai 100% ini hanya berupa fondasi talut rendah setinggi approx 50 text cm, penimbunan tanah halus sirtu.

​Dugaan Selisih Anggaran Puluhan Juta Rupiah.

​Berdasarkan kalkulasi teknis konstruksi perdesaan dan komparasi harga material lokal di wilayah Takalar di mana harga tanah timbunan berkisar Rp250 ribu truk dan sirtu Rp600 ribu/truk total biaya riil pengerjaan fisik di lapangan diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta.

​Dari perhitungan kasar tersebut, muncul indikasi selisih atau gap anggaran yang tak rasional mencapai Rp60 juta hingga Rp65 juta lebih dari 60% dari total anggaran proyek.

​”Secara teknis, nilai pematangan lahan sederhana tanpa bangunan utama yang menelan indeks biaya hingga Rp276 ribu per meter persegi dinilai sangat tinggi untuk standar proyek infrastruktur desa,” ungkap salah seorang penggiat konsultan proyek yang enggan disebutkan namanya.

​Saat dikonfirmasi Kepala Desa  Pa’rappunganta mengatakan bergeming dan mengklaim bahwa seluruh pengerjaan fisik yang terlaksana di lapangan sudah sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan respon dan sorotan masyarakat setempat. Ujar kepala desa

​Menanggapi kejanggalan tersebut, elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) transparansi anggaran di Kabupaten Takalar mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik serta audit investigatif.

​Langkah audit dinilai krusial guna meneliti penetapan Standar Satuan Harga (SSH) RAB proyek tersebut, sekaligus memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara/desa dalam pengelolaan Dana Desa T.A. 2026 di Desa Pa’rappunganta.