LUWU TIMU REPORTERNEWS.WEB.ID – Luwurayapos.com melalui kuasa hukumnya, Law Office Burhan Baharith, SH & Partners, melayangkan somasi kepada MSD, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, terkait persoalan penyetoran dana tagihan dan pembayaran iklan mitra kerja yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30 juta.
MSD diketahui sebelumnya bertugas sebagai wartawan Luwurayapos.com. Informasi mengenai somasi tersebut tercantum dalam surat bernomor 04/Som/L-O-B&P/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Dalam surat somasi tersebut, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan setoran bulanan dan pembayaran iklan mitra kerja untuk periode Januari hingga September 2026 yang disebut belum diserahkan kepada pihak perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya, Luwurayapos.com memberikan batas waktu hingga 15 Oktober 2026 kepada MSD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Somasi ini menjadi langkah hukum yang ditempuh perusahaan untuk meminta penyelesaian atas persoalan dana yang dipermasalahkan. Namun, somasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan tanggung jawab para pihak tetap memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai surat somasi yang diterbitkan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.
Redaksi tetap membuka ruang bagi MSD untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.







