LUWU TIMUR | REPORTERNEWS.WEB.ID — Persoalan dugaan dana tagihan koran dan iklan senilai sekitar Rp30 juta memasuki babak baru. Setelah somasi dilayangkan melalui kuasa hukum, pimpinan media luwu Raya Pos, Muh. Sidar, mengajukan laporan pengaduan ke Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polsek Mangkutana, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana tagihan koran dan iklan mitra kerja yang dipersoalkan pelapor.
Sebelumnya, Luwurayapos.com melalui Law Office Burhan Baharith, SH & Partners, telah melayangkan somasi kepada MSD, yang diketahui pernah bertugas sebagai wartawan media tersebut. Somasi itu berkaitan dengan dana tagihan dan pembayaran iklan yang menurut pihak pelapor belum disetorkan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, MSD sebelumnya membantah tuduhan tersebut melalui pemberitaan KITA-Indonesia. Ia meminta agar persoalan keuangan diperjelas melalui dokumen, perhitungan terperinci, dan rekonsiliasi yang transparan. MSD juga menyatakan akan menggandeng organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memperoleh pendampingan.
Dengan diajukannya laporan pengaduan ini,Muh Sidar berharap laporan pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar persoalan dapat terungkap secara terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan diselesaikan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling klaim,” tegas Muh.Sidar
Hingga berita ini di rilis Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi MSD maupun pihak terkait demi menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Lukmansyah)







