POSO | REPORTERNEWS.WEB.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso. Pada Sabtu siang (17/10/2026) tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial N.L alias M.S (43) atau dikenal dengan nama “M S” di sebuah rumah milik warga lain di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat pagi (16/10/2026) yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyergapan. Saat digeledah di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 3,17 gram bruto. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp18.153.000,- serta sejumlah barang bukti pendukung seperti lima unit telepon seluler, alat hisap (pireks), pipet plastik, korek api gas, dan tas. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk ibu rumah tangga yang menyalahgunakan posisinya.

“Penangkapan terhadap N.L alias ‘M S’ di Desa Maranda ini merupakan bukti bahwa Satresnarkoba Polres Poso terus gencar melakukan operasi tertutup berdasarkan intelijen akurat. Temuan barang bukti berupa 15 paket sabu dan uang tunai senilai lebih dari 18 juta rupiah mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi memiliki peran dalam distribusi atau penjualan narkotika. Kami tidak pandang bulu; gender atau status sosial tidak menjadi alasan untuk lolos dari jeratan hukum,” ujar IPTU Kadriawan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penyidikan akan difokuskan untuk mengurai jaringan pemasok dan aliran dana hasil kejahatan narkoba tersebut.

“Kami sedang mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemana arah distribusi uang yang ditemukan. Lima unit telepon seluler yang diamankan akan menjadi kunci utama dalam melacak komunikasi transaksi dengan bandar atau pembeli lainnya. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan di atasnya. Proses gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan lengkap untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

“Kepada seluruh warga Poso Pesisir Utara dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan tergiur dengan keuntungan sesaat dari menjadi kurir atau agen narkoba karena ancamannya sangat berat. Jika Anda melihat tetangga atau kerabat yang sering menerima tamu mencurigakan atau menunjukkan gaya hidup tidak wajar, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Satresnarkoba Polres Poso. Kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih cerah,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. (***)