POSO | REPORTERNEWS.WEB.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perkotaan. Pada Sabtu malam (17/10/2026) , tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R.R.M alias B (36) dan B.R alias B (37) di sebuah rumah milik tersangka di Lingkungan Eboni II, Kelurahan Ranonuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada sore hari yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyergapan saat para tersangka sedang berkumpul. Saat digeledah di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 3,29 gram bruto. Selain barang haram tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung berupa dua bungkus plastik klip kosong, alat hisap (bong), pireks kaca, korek api gas, kotak rokok, tas hitam, serta dua unit telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi akan terus gencar melakukan operasi tertutup maupun terbuka untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk di kawasan pemukiman padat penduduk.

“Penangkapan terhadap R.R.M alias B dan B.R alias B di Kelurahan Ranonuncu ini merupakan hasil dari intelijen yang akurat dan dukungan informasi dari masyarakat. Temuan barang bukti berupa 16 paket sabu dan alat-alat konsumsi mengindikasikan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pesta narkoba atau ‘sarang’. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak ketenangan lingkungan dan masa depan generasi muda melalui narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penyidikan akan difokuskan untuk mengurai jaringan pemasok di balik para tersangka.

“Kami sedang mendalami keterkaitan antara kedua tersangka ini dan mencari tahu dari mana sumber barang haram tersebut diperoleh. Dua unit telepon seluler yang diamankan akan menjadi kunci utama dalam melacak komunikasi transaksi dengan bandar atau pembeli lainnya. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengembangkan jaringan di atasnya. Proses gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan lengkap untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

“Kepada seluruh warga Poso Kota Selatan dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat tetangga atau kerabat yang sering menerima tamu mencurigakan pada malam hari atau menunjukkan gejala kecanduan narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Satresnarkoba Polres Poso. Kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan produktif,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.(***)