REPORTERNEWS.WEB.ID | POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Pada Rabu malam (21/10/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba sekaligus Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengamankan tujuh orang tersangka di sebuah penginapan di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada pagi hari yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba oleh seorang warga bernama A.M alias B (36).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim gabungan bergerak melakukan penyergapan di Penginapan CBB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram, serta sejumlah alat bantu seperti bong, korek api gas, pireks kaca, dan sembilan unit telepon seluler.

Ketujuh tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari petani, wiraswasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 28 hingga 44 tahun.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan lelah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengamanan tujuh tersangka di Desa Pandajaya ini membuktikan bahwa jaringan pemakai sabu masih aktif dan mencoba bersembunyi di tempat-tempat tertutup seperti penginapan.

Namun, dengan dukungan informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Satresnarkoba, mereka tidak luput dari jeratan hukum.

Barang bukti yang kami sita, termasuk alat hisap dan ponsel, akan menjadi kunci untuk membongkar siapa pemasok atau bandar yang memasok narkoba kepada kelompok ini,” ujar IPTU Kadriawan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan langkah lanjutan yang akan diambil oleh penyidik.

“Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengembangkan kasus ini.

Kami ingin mengetahui asal-usul sabu tersebut dan apakah ada jaringan distribusi yang lebih besar di balik pemakaian ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Pamona Selatan, untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Mari kita bersihkan lingkungan kita dari bahaya narkotika demi masa depan generasi muda Poso,” tambahnya.(***)