MakassarReporternews.web.id 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.

Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat.

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, menelusuri dokumen yang telah disita, serta melacak aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum berjalan serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(***)