Takalar, Reporternews.web.id
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmawaty, mendampingi ayahandanya, H. Baso Tata, untuk melengkapi laporan dugaan penipuan jual beli lahan yang telah dilayangkan ke Polres Takalar, Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Barangmamase, Usman Unjung, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli lahan yang disertai dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Akta Jual Beli (AJB).
Irmawaty mengatakan dirinya hadir mewakili H. Baso Tata untuk menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat laporan yang telah diterima oleh Polres Takalar dengan nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Takalar yang telah menerima laporan kami. Kami juga telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, mulai dari kwitansi pengambilan uang hingga pelunasan, dokumen AJB yang tahunnya berbeda dengan tahun kesepakatan pembelian, serta dokumentasi saat pengambilan uang oleh terlapor,” ujar Irmawaty.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam mengusut perkara yang dilaporkan sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Ia juga berharap Polres Takalar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak pelapor dapat terwujud.
“Kami berharap pihak Polres Takalar dapat menangani kasus ini dengan cepat dan profesional sehingga rasa keadilan benar-benar bisa kami dapatkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan yang diajukan tersebut. Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Takalar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(***)





