GOWA, Reporternews.web.id 

Keberhasilan Tim Khusus (Timsus) Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap terduga bandar narkoba berinisial J alias Sitakka menuai apresiasi dari berbagai kalangan.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Lintas Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan, Ahmad Carlo. Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gowa merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menurut Ahmad Carlo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Polres Gowa tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras Satresnarkoba Polres Gowa yang berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam dalam memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Gowa,” ujar Ahmad Carlo, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pallangga melalui operasi yang digelar pada Jumat (29/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial ADI (23) dengan barang bukti satu saset sabu seberat 0,16 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap IAN (34) di kediamannya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk bong, pireks, dan saset kosong.

Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada J alias Sitakka yang diduga menjadi pemasok sabu kepada para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai, petugas menemukan 21 saset sabu siap edar dengan berat total sekitar 12,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet merah serta satu buah pireks yang disembunyikan di ventilasi dapur.

Berdasarkan hasil interogasi awal, J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

LAM Sulsel berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba lainnya sekaligus menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Gowa.(***)