TAKALAR | REPORTERNEWS.WEB.ID — Polemik terkait pernyataan mengenai data desil masyarakat kembali bergulir. Setelah Kepala Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Syamsu Alam, memberikan tanggapan terhadap pernyataan anggota DPRD Takalar, Israwati, persoalan tersebut kini mendapat respons dari DPRD Takalar.
DPRD Kabupaten Takalar secara resmi menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Tarowang untuk meminta penjelasan langsung terkait pernyataan yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media sosial.
Surat bernomor 005/93/DPRD/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal.
Dalam surat itu, Syamsu Alam diminta menghadiri rapat klarifikasi pada Jumat, 18 September 2026, pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar.
Namun, agenda tersebut tidak dihadiri Kepala Desa Tarowang.
Saat dikonfirmasi wartawan, Syamsu Alam menyampaikan bahwa dirinya tidak memperoleh izin dari lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk menghadiri undangan DPRD Takalar tersebut.
“Intinya saya tidak mendapat izin dari lembaga APDESI untuk menghadiri undangan,” kata Syamsu Alam, Jumat (18/9/2026).
Dengan ketidakhadiran tersebut, agenda klarifikasi yang sedianya menjadi ruang bagi DPRD Takalar untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Desa Tarowang belum dapat terlaksana sesuai jadwal.
Polemik ini sebelumnya bermula dari pembahasan mengenai kewenangan pemerintah desa dalam persoalan desil, yang kemudian mendapat tanggapan dari Syamsulalam.
Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Syamsulalam menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun operator desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah desil masyarakat secara langsung.
Ia menyebut pemerintah desa hanya memiliki kewenangan tertentu dalam proses pengusulan dan pemutakhiran data masyarakat melalui aplikasi SIKS-NG.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Takalar dan berujung pada diterbitkannya undangan klarifikasi.
Klarifikasi dinilai diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan, terutama terkait mekanisme pengelolaan data desil, batas kewenangan pemerintah desa dan operator desa, serta konteks pernyataan yang disampaikan melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPRD Takalar mengenai langkah selanjutnya setelah Kepala Desa Tarowang tidak menghadiri undangan tersebut.(Wan/bersambung)







