BULUKUMBA I REPORTERNEWS.web.id-Ketua Umum Lembaga Pengawasan Bantuan Bersama (LPBB) Harianto Syam mempertanyakan kejelasan hukum terhadap 4 terduga pelaku narkoba yang diamankan BNN Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, akhir Mei 2026.

Keempatnya berinisial UR, YM, AC, dan JM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 28,72 gram.

“Kami menerima aduan dari masyarakat Tanete. Setelah dilakukan observasi lapangan, benar ada 4 orang seorang laki-laki yang ditangkap BNN Sulsel dengan BB sabu 28,72 gram,” ujar Harianto Syam, pada Sabtu (12/7/2026).

Harianto yang juga menjabat Ketua Binpro Badan Investigasi Nasional Lidik Pro tingkat nasional dan Pembina KKRB Bulukumba ini menyoroti informasi simpang siur terkait proses hukum selanjutnya.

“Di pertengahan Juni 2026 beredar kabar 3 orang dibebaskan, 1 orang tetap ditahan karena masuk Daftar yang dicurigai bandar. Padahal diduga semuanya positif pemakai. Ada juga informasi salah satu terduga merupakan bekingan oknum di Polda Sulsel sehingga sering mudah lepas ketika tertangkap,” tegasnya.

Untuk mengklarifikasi, Harianto mengaku telah menghubungi Kabid Berantas Narkoba BNN Sulsel melalui telepon dan WhatsApp. Namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

“Saya sudah berupaya klarifikasi ke Kabid Berantas BNN Sulsel. Telepon tidak diangkat, chat WA juga tidak dibalas. Padahal ini menyangkut akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.

Atas kondisi tersebut, LPBB bersama Lidik Pro dan KKRB berencana melayangkan surat resmi pada pekan ini.

“Minggu ini kami akan bersurat melalui 3 organisasi: Lidik Pro, LPBB, dan KKRB. Tujuannya mendorong pembersihan internal di lingkungan Polri dan BNN agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Harianto Syam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dari keempat terduga pelaku.(*)