GOWA | REPORTERNEWS.WEB.ID — Rencana beroperasinya pasar malam di Lapangan Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai pertanyaan dari warga.
Sorotan terutama terkait kejelasan perizinan, pihak yang menjadi penanggung jawab, serta mekanisme penggunaan lapangan yang selama ini dimanfaatkan dan dibenahi bersama masyarakat.
Pertanyaan tersebut salah satunya disampaikan warga melalui grup KABARA BONTORAMBA.
“Pak Dusun, siapa sebenarnya yang menjadi penanggung jawab pasar malam ini?” tanya salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan apakah penggunaan lapangan telah melalui komunikasi dan persetujuan masyarakat sekitar.
“Ini harus ada persetujuan warga sekitar juga. Setengah mati kami perbaiki dan benahi lapangan ini, tapi ada saja yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan,” ungkap warga, Minggu (27/9/2026).
Di tengah keresahan tersebut, warga juga mempertanyakan status perizinan kegiatan.
“Bagaimana izinnya sama pemerintah, aman ji?” demikian pertanyaan yang disampaikan warga.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Kepala Desa Bontoramba, Firman, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan pasar malam tersebut.
Firman mengatakan, hingga saat ini pihak Pemerintah Desa Bontoramba belum pernah bertemu dengan pihak penyelenggara pasar malam. Ia juga menyebut sejumlah unsur terkait di tingkat desa belum pernah menerima atau memberikan rekomendasi mengenai kegiatan tersebut.
“Terkait izin pasar malam, Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa belum pernah ketemu dengan pihak penyelenggara pasar malam,” jelas Firman.
Menurutnya, Pemerintah Desa Bontoramba juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penggunaan lapangan tersebut karena, berdasarkan penjelasannya, lapangan itu bukan merupakan aset Pemerintah Desa.
“Terkait penggunaan lapangan, pemerintah desa tidak berhak mengeluarkan izin penggunaan karena lapangan tersebut bukan aset desa. Lapangan tersebut adalah milik masyarakat yang dibeli dari uang masyarakat,” ujarnya.
Firman menegaskan, penggunaan lapangan tersebut menurutnya harus berdasarkan rekomendasi masyarakat.
“Jadi penggunaan lapangan tersebut sepenuhnya harus berdasarkan rekomendasi seluruh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Firman mengaku belum mengetahui apakah pihak penyelenggara telah mengantongi izin dari instansi terkait.
Ia menyebut beberapa pihak yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait perizinan kegiatan tersebut, di antaranya kepolisian, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
“Saya juga tidak tahu apakah pihak penyelenggara sudah mengantongi izin dari pihak terkait, yaitu Polsek, Camat, Polres dan Kesbangpol Kabupaten, karena pihak saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pasar malam,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, status perizinan dan dasar penggunaan Lapangan Desa Bontoramba untuk kegiatan pasar malam masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga berharap pihak penyelenggara maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai izin kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penggunaan lapangan tersebut.
Klarifikasi dinilai penting agar kegiatan yang berlangsung di tengah permukiman warga dapat berjalan dengan tertib, aman, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pasar malam belum memberikan keterangan terkait izin dan dasar penggunaan Lapangan Desa Bontoramba. (***)







