​Takalar, Reporternews.web.id 

Aktivitas pengerukan bukit diduga sebagai praktik tambang galian C jenis batu dan timbunan di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Kini menuai sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan. kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh oknum warga berinisial DL (Dg Liwang) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (05/05/2026), aktivitas alat berat jenis ekskavator terlihat terus melakukan pengerukan tanah dan batu di tebing bukit. Lokasi pengerukan tersebut dinilai cukup berisiko karena berada tepat di belakang lahan milik warga serta hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan poros kecamatan. Selain itu, di sekitar lokasi tambang juga tidak terlihat adanya papan informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​Warga dan pengendara yang melintas mengeluhkan potensi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, salah satunya ancaman tanah longsor yang dapat memutus akses jalan kabupaten serta mengancam keselamatan warga sekitar jika pengerukan terus dilakukan secara ekstrem.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait kepemilikan tambang dan kelengkapan izin operasionalnya, DL memberikan jawaban singkat.

​”Itu saya yang punya,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang dipertanyakan.

​Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa material tanah urug hasil pengerukan tersebut diduga dipasok untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan perumahan bersubsidi di wilayah Takalar.

​Secara regulasi, setiap aktivitas penambangan komoditas batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Selain masalah perizinan tambang, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat yang beroperasi.

Warga berharap pihak berwenang dapat memastikan bahwa operasional industri tersebut menggunakan Solar Industri non-subsidi sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

​Merespons kondisi ini, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, hingga Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, segera turun ke lokasi untuk melakukan kroscek lapangan.

Warga meminta adanya ketegasan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai koridor hukum demi keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perumahan terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.