BANTAENG | REPORTERNEWS.WEB.ID — Seorang pria berinisial IR (25) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang pemuda berinisial W (24).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 23.30 WITA.
Akibat kejadian itu, korban W mengalami luka robek pada kaki kiri dan luka gores pada betis kiri akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, terduga pelaku IR berhasil diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika korban mengantar temannya pulang ke rumah. Setelah tiba, korban sempat singgah selama beberapa menit.
Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Doni datang dan berteriak agar korban segera pulang karena waktu sudah larut malam. Teguran tersebut disampaikan menggunakan bahasa Makassar.
Korban kemudian meninggalkan rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Lingkar Kelurahan Bonto Atu, korban diduga dicegat oleh IR yang kemudian melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku kesal terhadap korban karena persoalan hubungan asmara.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, IR mengaku telah beberapa kali memperingatkan korban agar tidak bertamu ke rumah sepupunya, yang disebut merupakan pacar korban, hingga larut malam.
Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
“IR mengakui bahwa pada saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan mabuk karena di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Setelah menerima laporan kejadian, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan.
“Setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung mengumpulkan data-data di lapangan dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata AKP Andi Aldiansyah.
Dari pemeriksaan awal, IR juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang. Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut penyebab perselisihan antara keduanya.
Sementara itu, parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas.
“Terduga pelaku telah diamankan dan sementara parang yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut masih dalam proses pencarian. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Andi Aldiansyah.(Wan)







