Jeneponto,Reporternews.web.id – Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dua orang terduga pelaku yakni pelaku pencurian dan penadah berhasil diamankan di wilayah Makassar dan Maros, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Pengaduan korban a.n. Dahniar binti Karesunggu pada 4 Januari 2026 terkait kehilangan 1 unit HP Vivo Y28 di rumahnya, Kampung Beru, Desa Bululoe.
Peristiwa terjadi Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Korban terbangun dan mendapati HP miliknya yang dicas semalaman telah hilang. Saat kejadian, korban hanya tinggal bersama neneknya di rumah. Kerugian korban ditaksir Rp1.600.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad dibackup Jatanras Polres Maros yang dipimpin Ipda Ahmad Muhajir, S.H., M.H. melacak keberadaan HP tersebut hingga ke Kel. Baju Bodoa, Kec. Maros Baru.
Di lokasi itu diamankan terduga penadah FIRMAN ARAS Bin ARAS (36), wiraswasta, warga Kab. Maros beserta barang bukti 1 unit HP Vivo Y28 warna Orange Senja. Dari hasil interogasi, HP tersebut dijual melalui akun Facebook “YULLY”.
Tim kemudian bergerak ke Minasa Upa, Kel. Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian IQRA WAHYULIA alias YULLY (23), Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Bululoe, Jeneponto Penangkapan dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin AKP Sangkala, S.H.
Tersangka Iqra mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi, lalu mengambil HP tersebut, kemudian HP hasil curian dijual melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya,tersangka Firman Aras mengaku membeli HP tersebut dan sempat me-reset di counter di Maros, namun tidak dapat digunakan secara penuh.
Barang Bukti yang diamankan, 1 unit Handphone Vivo Y28 warna Orange Senja IMEI 1: 869704075701570
IMEI 2: 869704075701562.
Atas perbuatannya,pasal yang disangkakan, tersangka Iqra Wahyulia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,tersangka Firman Aras disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Jeneponto berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan penadah.
“Kami apresiasi kerja Tim Resmob Pegasus dan sinergi dengan Jatanras Polres Maros serta Jatanras Polrestabes Makassar. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati membeli barang elektronik second dan pastikan asal-usulnya jelas,” ujar AKP Nurman.







