Poso – Satuan Reserse Kriminal Polres Poso berhasil mengamankan seorang residivis pencurian berinisial R.M.A (34) terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Poso yang dipimpin AIPTU M. Syahrir.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 19 Juli 2026 tentang hilangnya barang dagangan berupa seprei dan selimut dari sebuah toko.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko pada malam hari dengan cara memanjat.
“Pelaku membawa kabur total 124 item barang. Rinciannya berbagai merek seprei seperti Glamor, Fata, Lady Rose Bonita Viona, Two in One, serta selimut merek Jovanka dan bedcover. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.825.000,” jelas IPTU Deva, Selasa (25/8/2026).
Dari hasil interogasi, R.M.A mengakui menjual barang curian tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa R.M.A merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah diproses hukum pada tahun 2022 dan 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak dan mengamankan barang bukti yang telah dijual tersangka.
“Penangkapan ini membuktikan Satreskrim Polres Poso tidak pernah lelah mengejar pelaku kejahatan. Kami menyayangkan motivasi kejahatan yang didorong oleh kecanduan narkoba. Ini lingkaran setan yang harus diputus,” tegas IPTU Deva.
Ia juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di malam hari. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.







