GOWA | REPORTERNEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi terhadap dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., binti Usman, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan Nomor 9110/K/Pid.Sus/2026 tanggal 5 Agustus 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada dr. Ummu Salamah, disertai denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.

Kasus korupsi dana JKN tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Berdasarkan keterangan dalam rilis Kejari Gowa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797.

Proses eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H.

Terpidana Kooperatif Memenuhi Panggilan Jaksa

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kejari Gowa telah menerbitkan surat panggilan terhadap terpidana dengan Nomor B-306/P.4.13/Fu.1/10/2026 pada 12 Oktober 2026.

Setelah menerima panggilan tersebut, dr. Ummu Salamah secara kooperatif mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi untuk menjalani pidana penjara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas

Perjalanan perkara ini sebelumnya menghadapi tantangan hukum setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada 23 April 2026.

Dalam putusan Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair yang diajukan penuntut umum.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.

Upaya hukum tersebut dikabulkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dan menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Gowa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Denda Rp100 Juta dan Uang Pengganti Rp1,28 Miliar

Selain pidana penjara selama tiga tahun, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terpidana.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan dalam putusan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak terdapat harta kekayaan yang dapat dilelang, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki harta yang dapat disita dan dilelang, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Kejari Gowa Kembangkan Penanganan Perkara

Tidak berhenti pada pelaksanaan eksekusi, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa juga melanjutkan pengembangan penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk periode 2018 hingga Juli 2023.

Pengembangan penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.

Kejari Gowa menyatakan bahwa pengembangan perkara diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.

Dalam keterangannya, Kejari Gowa menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan kolaborasi dan integritas dari awal hingga akhir proses.

“ Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum yang berintegritas,” demikian penegasan Kejari Gowa dalam rilisnya.

Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Gowa