MAKASSAR | REPORTERNEWS.WEB.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis busur yang terjadi di Jalan H. Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Enam pelaku diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dani Ardin, S.H., M.H., didampingi Panit I Opsnal Reskrim IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H., mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Aksi pembusuran terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 Wita di tiga titik lokasi yang berbeda di Jalan H. Kalla

Korban pertama, Alfira Mutmainah (22), karyawan honorer warga Jalan Kesadaran 4, Kelurahan Panaikang, terkena busur pada bahu lengan kanan saat bersama kekasihnya membeli minuman di depan Alfamart Jalan H. Kalla. Korban kedua, Lukman (34), buruh harian lepas warga Jalan Angkasa Panaikang, dan korban ketiga, Stevi Gilbert (20), mahasiswa warga Jalan Kalampeto, juga menjadi sasaran penyerangan.

Orang tua korban Alfira yang mendapat informasi anaknya dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.

Dalam kasus tersebut, enam pelaku yang diamankan polisi, yakni inisial AG (20 Tahun) warga Jalan Dg. Hayo Lorong 8, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Berperan sebagai eksekutor yang dibonceng, melontarkan busur 1 kali, Inisial M.A (21 Tahun) , warga Jalan Bung No.27, Tamalanrea. Berperan sebagai driver yang membonceng Muh. Rheza, Inisial R (20 Tahun), warga Jalan Dg. Hayo Lorong 9, Bitoa. Berperan sebagai driver yang membonceng AG.

Selanjutnya, inisial M.R (20 Tahun)
warga Jalan Bangkala Dalam VI, Biring Romang, Manggala. Berperan sebagai eksekutor, melontarkan busur 2 kali, Inisial M.RN (19 Tahun) warga Jalan Dg. Hayo, Bitoa. Berperan sebagai driver yang membonceng M.R dan inisial M.RMP (23 Tahun) karyawan JNT, warga Jalan Dg. Hayo Lorong 7, Bitoa. Berperan sebagai eksekutor, melontarkan busur 2 kali.

Berawal dari penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku AG di Jalan Inspeksi Kanal, Tamangapa. Tim langsung mengamankan AG di lokasi tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku inisial I di wilayah yang sama. I tidak ditemukan, namun tim menemukan barang bukti berupa anak panah busur jenis baling-baling warna kuning, anak panah besi terikat tali rapia, ketapel besi, dan 9 batang besi material pembuat anak panah.

Tim kembali melakukan pengembangan ke Perumahan BTP, Tamalanrea, rumah pelaku M.A. Di sana hanya ditemukan 1 batang anak panah busur dan 1 unit Honda Beat yang digunakan pelaku. Andrea sendiri berhasil diamankan saat tertidur di rumah temannya di Jalan PK 7, Tamalanrea.

Pengembangan berlanjut ke Kabupaten Takalar, Kecamatan Galesong Selatan, dan berhasil mengamankan R. Tim juga mengamankan sepeda motor Yamaha Fazzio warna abu-abu yang digunakan Rahmat berboncengan dengan AG

Setelah koordinasi dengan pihak keluarga, tiga pelaku lainnya yakni M.R, M.RMP, dan M.RN berhasil diamankan. Di rumah M.RN yang menjadi basecamp para pelaku, ditemukan 6 batang anak panah busur jenis baling-baling yang diselipkan di batang pohon pisang

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi penyerangan secara berkelompok dengan 3 unit sepeda motor. Motifnya adalah dendam akibat peristiwa pengeroyokan di Jalan Toddopuli saat hendak membeli minuman keras jenis Donald.

Pelaku AG mengaku melontarkan busur 1 kali dan mengenai paha kanan belakang korban yang tidak dikenalnya. Sementara M.R mengaku melontarkan 2 kali dan mengenai 2 korban di bagian perut dan dada atas sebelah kanan.

Pelaku M.RMP dan M.RN mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial ALIF yang disebut sebagai provokator sekaligus yang memfasilitasi minuman Ballo, senjata tajam jenis busur, dan kendaraan. Setelah beraksi, para pelaku mengembalikan senjata kepada ALIF di rumah M.RN.

Hingga saat ini, ALIF masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian. Barang bukti berupa ketapel, anak panah busur, dan 1 unit Yamaha Mio M3 warna Pink Candy yang digunakan Rian berboncengan

Pelaku M.RMP dan M.RN mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial ALIF yang disebut sebagai provokator sekaligus yang memfasilitasi minuman Ballo, senjata tajam jenis busur, dan kendaraan. Setelah beraksi, para pelaku mengembalikan senjata kepada ALIF di rumah M.RN.

Hingga saat ini, ALIF masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian. Barang bukti berupa ketapel, anak panah busur, dan 1 unit Yamaha Mio M3 warna Pink Candy yang digunakan Rian berboncengan dengan Riskam masih dalam penguasaan ALIF dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 batang anak panah busur dan 1 ketapel dari rumah AG, 2 batang anak panah busur terikat tali rapia kuning dan hijau, 1 ketapel besi, 9 batang besi dan 1 besi berbentuk huruf Y dari rumah I, 1 batang anak panah busur dari rumah M.A, 6 batang anak panah busur dari rumah Rian, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Keenam pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Panakkukang dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(***)