Sambas – Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Kabupaten Sambas senilai Rp: 22,794 Miliar di Kerjakan oleh PT. Manajer Pengawas Teknis Proyek Peningkatan Darah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun – Jeruk), Wiwit Wijanarto dibeberapa media online edisi Senin 31 Agustus 2026.
“Pohon Kelapa Dipertahankan Mengikut Aspirasi Warga”.
Salah satu yang disorot adalah masih ada ditemukan pohon kelapa dan tanaman produktif di sepanjang Trase Irigasi Rawa tersebut. Pihak pelaksana menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan warga setempat setelah sosialisasi bersama di Pemerintah Desa.
“Dari hasil sosialisasi, masyarakat justru meminta agar pohon kelapa dan tanaman lainya tetap di pertahankan sepanjang tidak menggangu fungsi saluran. Sebagai pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” ujar Wiwit Wijanarto, Senin 31 Agustus 2026.
Namun fakta keterangan Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas, Wiwit Wijanarto dilapangan bertentangan dengan warga. Pasalnya “TIDAK ADA IZIN” dari warga pemilik lahan.
Menurut keterangan warga Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, juga selaku pemilik lahan kebunnya mengaku;
Bahwa tanam tumbuhnya di gusur oleh pihak proyek. Mereka tidak ada izin atau memberitahukan kepada saya pak,” ujarnya.
Lanjutnya, saya jujur aja merasa keberatan atas kejadian itu, seharusnya pihak proyek meminta izin atau memberitahukan dulu, jangan asal gusur saja ” ini tentu saya merasa dirugikan pak.
Karena yang digusur ada beberapa tanam tumbuh seperti pohon kelapa ada 5 batang, pisang, dan batang asam,” keluh Warga dengan nada kecewa kepada awak media.
Tak hanya disitu, selaku tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, juga selaku orang tua yang dirugikan mengatakan;
Memang lahan kebun tersebut milik anak saya, sudah di rusak atau digusur oleh pihak proyek tanpa ada minta izin atau mengabarkan kepada kami,” ungkapnya.
Memang pak, sebelum proyek dikerjakan kami dengan pihak pemerintah desa musyawarah di masjid untuk membahas pohon-pohon tanam tumbuh yang ada di irigasi rawa.
“Dalam musyawarah saat itu ada yang setuju, ada yang tidak jika pohon kelapa dan lainnya di tumbang. Karena pihak proyek tidak mau ganti rugi hanya di tumbang begitu saja, jadi kami sepakat semua tidak boleh di tumbang,” jelas tokoh masyarakat.
Ia juga menambahkan, saat musyarawah di masjid pihak proyek tidak hadir pak, yang hadir hanya pemilik lahan itu semua keluarga pak, yang tanahnya ada di proyek irigasi itu,” pungkasnya.
Informasi yang didapatkan tim awak media 6 warga Desa Mengkar Sekuntum, yang lahan tanamanya kena Trase Irigasi tersebut.
Ini elemen masyarakat tinggal menunggu keberanian Aparat Penyidik Tipikor Kalimantan Barat, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Kalimantan Barat. Untuk melakukan audit di pekerjaan Peningkatan Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun – Jeruk) Kabupaten Sambas, PT. ANUGRAH. BUMIARYA PERKASA. (TIM)







