MAKASSAR, REPORTERNEWS.web.id – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi digelar Minggu malam, 26 Juli 2026 di Mapolsek Ujung Pandang.

Perdamaian dilakukan atas permintaan korban dan tanpa unsur paksaan maupun intimidasi. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah.

Kanit Reskrim AKP Amiruddin mengatakan, sebanyak 7 orang terduga pelaku diamankan untuk proses mediasi. Ketujuhnya berinisial MIF (21), MKS (21), A (30), MA (17), MAH (19), R (29), dan MRS (23)

Proses mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Amiruddin didampingi Kompol M Syamsudin dan dihadiri orang tua masing-masing dan para pelaku, Ketua RT/RW, serta Bhabinkamtibmas.

“Perdamaian ini datang dari korban. Korban menginginkan perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga dibuat surat kesepakatan perdamaian,” ujar Kanit Reskrim, Saat di wawancarai Reporternews Senin (27/7/2026).

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandangan Kedepankan Musyawarah mengapresiasi itikad baik korban dan para pelaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan mengutamakan musyawarah.

“Alhamdulillah masalah sudah selesai. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Jaga keamanan lingkungan dan selesaikan masalah dengan kepala dingin,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan perdamaian, maka proses hukum terhadap ketujuh terduga pelaku dihentikan.***