MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum memberikan batas waktu 2×24 jam kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan dan pendistribusian solar subsidi ilegal yang diduga telah berlangsung lama di Kecamatan Siwa, Kabupaten Wajo.

Para aktivis menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut selama ini tidak lepas dari dugaan adanya perlindungan dari oknum internal kepolisian. Praktik yang seharusnya mudah terdeteksi justru berjalan terus-menerus tanpa pernah tersentuh hukum.

“Jika aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun dan tidak pernah ditindak, wajar jika masyarakat menduga ada yang melindungi. Kami minta Polda Sulsel membuktikan komitmennya dengan membersihkan oknum di internalnya terlebih dahulu,” ujar salah satu aktivis, Jumat (6/11/2026).

Di tengah gencarnya Kapolri baru Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menindak berbagai kasus besar mulai dari narkoba hingga kejahatan terorganisir, para aktivis meminta komitmen yang sama juga diterapkan pada sektor BBM bersubsidi.

“Kapolri baru berani menindak kasus-kasus besar. Mengapa dugaan penyelewengan solar subsidi yang jelas merugikan rakyat dan negara ini belum juga tersentuh? Kami minta tim investigasi khusus dibentuk,” tambahnya.

Tiga Tuntutan Utama:

Pertama, penindakan tegas dengan batas waktu 2×24 jam. Aktivis meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga menjadi pusat penampungan dan pendistribusian solar subsidi ilegal di Kecamatan Siwa, Kabupaten Wajo.

Kedua, pembenahan internal Polda Sulsel. Para aktivis mendesak Kapolda Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah tersebut. Jika ditemukan oknum yang diduga memberikan perlindungan, agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang pangkat dan jabatan.

Ketiga, keterbukaan informasi. Masyarakat dinilai berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini secara berkala dan transparan. Jangan biarkan dugaan ini berakhir hanya sebagai wacana tanpa tindakan nyata.

“Kami menghargai institusi kepolisian dan percaya sebagian besar anggota Polri adalah personel yang jujur dan berdedikasi. Namun oknum yang diduga melindungi praktik ilegal harus dibersihkan agar nama baik institusi tidak tercemar,” tegas aktivis.

Jika dalam batas waktu 2×24 jam belum ada langkah nyata, para aktivis menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kapolri dan Komisi Polri Nasional (Kompolnas), untuk segera ditindaklanjuti.

Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)