REPORTERNEWS.WEB.ID|POSO – Unit Reskrim Polsek Pamona Timur secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Satuan Tahanan (Sat Tahti) Mako Polres Poso pada Jumat (30/10/2026).

Penyerahan tahanan berinisial O.M alias J (18 tahun), warga Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur bersama anggota pengawal, dan diterima langsung oleh personil piket Sat Tahti Polres Poso.

Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, tahanan dari wilayah hukum Polsek Pamona Timur yang dititipkan di Rutan Mako Polres Poso. Kondisi tahanan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diserahkan.

Menyikapi penegakan hukum tegas terhadap kejahatan seksual anak ini, Kapolsek Pamona Timur, IPTU Risman Am, S.H., memberikan pernyataan pers sebagai berikut:

“Penyerahan tersangka O.M ke Rutan Mako Polres Poso adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan seksual.

Kami tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi atau pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dengan ditahannya tersangka, proses penyidikan dapat berjalan lebih intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar IPTU Risman Am.

Lebih lanjut, Kapolsek memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan.

“Kepada para orang tua, kami mengimbau untuk selalu memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak, serta membangun komunikasi yang terbuka agar mereka tidak menjadi korban kejahatan terselubung. Bagi siapa pun yang mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan darurat 110. Jangan diam, karena diam berarti membiarkan kejahatan terjadi.

Kami juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak sangat berat, baik secara hukum maupun sosial. Mari kita jaga generasi muda Poso agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” tambahnya.

Seluruh proses penyerahan tahanan berlangsung tertib aman, dan Sesuai SOP Kepolisian.