GOWA, REPORTERNEWS.web.id Aktivis muda Kabupaten Gowa Fajar Idris bersama rekan-rekannya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum dari PARANUSA LAW FIRM tersebut didaftarkan setelah para penggugat menempuh upaya administratif berupa keberatan kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, hingga berakhirnya tenggang waktu yang ditentukan, kedua upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.
Fajar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk menghambat fungsi pengawasan DPRD, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh kewenangan lembaga negara dijalankan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai aktivis dari Tanah Gowa, saya terpanggil untuk ikut menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum. Hak Angket adalah instrumen konstitusional DPRD, tetapi penggunaannya juga harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan di luar batas yang telah ditentukan hukum,” ujar Fajar.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberanian menggunakan hak politik, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Fajar menilai, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas suatu keputusan tata usaha negara, maka mekanisme yang tepat untuk mengujinya adalah melalui pengadilan, bukan melalui perdebatan di ruang publik.
“Kami memilih datang ke PTUN karena kami percaya pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara. Biarlah hakim yang menilai berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau kepentingan politik,” katanya.
Selain gugatan di PTUN Makassar, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menempuh berbagai langkah hukum lainnya secara konstitusional. Di antaranya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta laporan masyarakat yang saat ini disebut masih berproses di Bareskrim Polri.
Ia menilai, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang disediakan oleh negara.
“Kami ingin memberikan contoh bahwa ketika ada kebijakan yang dipandang bertentangan dengan hukum, penyelesaiannya bukan dengan konflik dan perkelahian opini, melainkan melalui jalur hukum. Itulah esensi negara hukum dan demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Fajar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apa pun hasil akhirnya nanti, kami akan menghormati putusan pengadilan. Yang kami perjuangkan hari ini adalah kepastian hukum, agar demokrasi di Kabupaten Gowa tetap berjalan di atas rel konstitusi dan bukan di atas kepentingan sesaat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa terkait gugatan tersebut.(***)







