Gowa, Reporternews.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap AS selama kurang lebih delapan jam.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, pelaku usaha retail, serta pengurus badan usaha yang mengurus perizinan PBG dan SLF.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dengan cara meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan perizinan,” ujar Kapolres.

Penyidik menemukan bahwa dana yang diduga berasal dari praktik tersebut dikumpulkan melalui rekening milik seorang saksi berinisial SFJ yang berfungsi sebagai rekening penampungan.

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan transaksi keuangan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

“Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya,” kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Dalam perkara ini, SFJ masih berstatus saksi dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, sedikitnya 58 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, pengembang perumahan, dan pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, Polres Gowa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Selain menemukan rekening penampungan, penyidik juga mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana dari rekening penampungan menuju rekening pribadi AS, disertai sejumlah transaksi penarikan tunai yang saat ini masih didalami.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Gowa turut menyita tiga unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pengurusan PBG dan SLF.

Ketiga perangkat tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan digital forensik guna mengungkap pola komunikasi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana, aset yang diperoleh, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana ini. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di Kabupaten Gowa,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolres Gowa juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui praktik serupa agar segera melapor kepada penyidik.

Polres Gowa menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan membuka layanan pengaduan melalui Hotline Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mengungkap perkara ini secara tuntas,” tutup Kapolres Gowa. (*)