Poso,Reporternews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M alias MS di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman pelaku yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tambarana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama Plt. Kanit I Aipda Fahrul, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram yang ditemukan tersembunyi di bawah kompor listrik di ruang belakang rumah.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam alat penggoreng elektrik (air fryer), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Berdasarkan laporan warga, kami turun dan berhasil mengamankan sabu serta alat timbang di lokasi tersembunyi. Ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkotika. Kami akan terus mendalami jaringan asal barang tersebut, melengkapi berkas perkara, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga wilayah Poso tetap bersih dari narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.