Gowa, Reporternews.web.id
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 13 jam di Mapolres Gowa. Pemeriksaan dimulai sejak siang hingga malam hari pada Kamis (18/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dikutip dari Media Intiliputan, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Menurut Arman, seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar oleh Kapolres Gowa.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” katanya.
Sebelumnya, Abdullah Sirajuddin memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita. Sejak saat itu, ia menjalani pemeriksaan maraton di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruang pemeriksaan selama proses berlangsung hingga akhirnya diputuskan untuk meningkatkan status hukum Abdullah dari saksi menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Abdullah Sirajuddin kini resmi mendekam di Rutan Mapolres Gowa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Gowa dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan secara rinci konstruksi perkara, peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.(***)







