Jeneponto, Reporternews.web.id

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun, Wawan Saputra alias Bogar (36), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta Kanit Jatanras Polresta Palu, Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.K.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 8 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan Bogar saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Namun saat proses pemulangan menuju Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), pelaku berusaha melarikan diri dengan alasan hendak buang air kecil di tengah perjalanan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba memberontak dan mendorong petugas yang mengawalnya.

“Pelaku sempat diberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena tetap berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Tembakan tersebut mengenai kedua betis pelaku. Setelah itu, tersangka langsung dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Jeneponto.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada awal Februari 2025 di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Korban, Basse Daeng Ngintang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya dengan kondisi yang mencurigakan.

Pelaku mengakui bahwa sebelum melakukan aksinya, ia sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekannya. Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Di dalam rumah, pelaku membekap korban, mengikat kedua tangannya menggunakan jilbab, lalu melakukan pemerkosaan. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku menutupi wajah korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban tewas dan kasus tersebut mulai diselidiki polisi, pelaku melarikan diri ke Makassar sebelum berpindah-pindah tempat menggunakan truk angkutan barang hingga akhirnya bersembunyi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban, satu buah jilbab yang digunakan untuk mengikat tangan korban, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, Wawan Saputra alias Bogar telah ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)