Minahasa Utara,Reporternews.web.id     – Seorang laki-laki (27) inisial F harus tertunduk lesu setelah Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menolak permohonanya untuk berganti jenis kelamin lewat penetapan yang diucapkan pada Rabu (17/6/26) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal, Yan Agus Priadi saat membacakan penetapannya.

F mengajukan permohonan ganti kelamin atas dirinya. F merupakan seorang laki-laki. Ia merasa dirinya lebih cocok menjadi seorang perempuan karena dari kecil ia lebih suka bergaul dengan teman-teman perempuannya. Bahkan ketika menginjak remaja ia lebih suka mengenakan pakaian perempuan termasuk pakaian dalam perempuan.

Diketahui pada tahun 2023 lalu,pemohon mulai melakukan penyuntikan hormon perempuan secara medis ke dalam dirinya di sebuah rumah sakit di Negara Thailand. Pemohon melakukannya beberapa kali hingga tahun 2025. Pada akhirnya tahun 2026 pemohon mengajukan permohonan perubahan ganti jenis kelamin ke PN Airmadidi.

Namun, hakim tunggal pemeriksa permohonan pemohon menolak permohonan pemohon. Dalam pertimbanganya hakim mempertimbangkan sisi medis atas diri permohon.

“Menimbang bahwa dalam persidangan pemohon tidak menghadirkan saksi ahli terkait bukti surat medis, sehingga hakim menganggap perlu mencari referensi informasi dari sumber dengan mempertimbangkan kredibelitas sumber edukasi medis, sepanjang dari sumber yang banyak digunakan manfaatnya oleh masyarakat luas”, demikian dinyatakan hakim mengawali pertimbangan hukumnya.

“Kadar hormon esterogen dalam tubuh pemohon ialah 10.77 pg/mL, sedangkan kadar pada wanita normal ialah 30 hingga 400 pp/mL, menunjukan kadar esterogen pada tubuh pemohon tidak identik layaknya wanita normal pada umumnya”, demikian pertimbangan lebih lanjut hakim dalam penetapannya berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh pemohon.

Dalam diri pemohon juga ditemukan kondisi hipotestosteron yang cenderung dialami oleh laki-laki. Hal itu lah yang menjadi dasar bagi hakim untuk menolak permohonan pemohon karena secara hormonal kandungan hormon pemohon lebih cenderung pada kandungan hormon laki-laki.Terhadap penetapan tersebut pemohon belum menyatakan sikapnya.

Penulis : Suryadi