Makassar,Reporternews.web.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap lambannya penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Jeneponto.
Dalam aksi tersebut, HPMT menyoroti beberapa persoalan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum yang jelas, di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 terkait perjalanan dinas senilai Rp966 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, pembangunan puskesmas, rumah dinas puskesmas dan Labkesda Tahun Anggaran 2024, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai kurang lebih Rp8 miliar, aktivitas tambang galian C ilegal, praktik mafia solar, serta dugaan LPJ fiktif pada PDAM Kabupaten Jeneponto.
HPMT menilai bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Jenderal Lapangan Aksi, Asrianto Indarjaya, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan peringatan kepada aparat penegak hukum agar menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan berbagai perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap laporan, temuan, dan dugaan penyimpangan yang telah menjadi konsumsi publik tidak berhenti di meja penyelidikan. Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal seluruh proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tegas Asrianto Indarjaya.
Ia juga menyampaikan bahwa HPMT tidak akan berhenti pada satu kali aksi apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak terkait.
“Jika tidak ada langkah konkret dari Kejati Sulsel maupun Polda Sulsel, maka kami siap membangun konsolidasi yang lebih besar dan kembali turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih luas. Ini adalah komitmen kami dalam mengawal kepentingan rakyat dan menjaga uang negara dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar HPMT menegaskan bahwa organisasi akan berdiri di garda terdepan dalam mengawal seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kabupaten Jeneponto.
“HPMT tidak memiliki kepentingan selain memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dengan memberikan kejelasan atas berbagai perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus menurun akibat lambannya penanganan kasus,” ujar Ketua Umum PB HPMT.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa HPMT akan terus melakukan pengawalan melalui jalur konstitusional, baik melalui aksi massa, pelaporan, audiensi, maupun langkah-langkah advokasi lainnya.
“Kami memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai seluruh persoalan yang kami soroti mendapatkan penanganan yang serius dan transparan. HPMT akan menjadi bagian dari pengawasan publik untuk memastikan tidak ada kasus yang menguap tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, HPMT mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto, mengambil alih perkara-perkara yang dinilai berjalan lamban, membentuk tim supervisi khusus, serta mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan LPJ fiktif PDAM Jeneponto, aktivitas tambang ilegal, dan praktik mafia solar yang meresahkan masyarakat.
HPMT menegaskan bahwa hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal hingga tuntas. Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.”
Penulis : Irpan







