TAKALAR – Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian yang bersumber dari anggaran negara kembali menuai sorotan Tajam. Pekerjaan proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITER) yang dikerjakan oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Ajjulu Ero di Desa Kale Lantang, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek milik Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian ini menelan anggaran sebesar Rp100.000.000,- dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan target pencakupan luas lahan pertanian seluas 13,98 Hektar.
Hasil pantauan tim awak media dan tim investigasi di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan fisik bangunan yang berpotensi mengurangi kualitas infrastruktur:
Pondasi fisik bangunan terlihat sangat rendah dan disinyalir sekadar mengikuti struktur pondasi lama. Standar umum pada RAB biasanya mensyaratkan ketinggian sekitar 70 cm, lebar 1 meter, galian 15–20 cm, serta ketebalan lantai 20 cm sehingga hasil akhir setelah diplester mencapai sekitar 50 cm bersih.
Namun di lapangan, total ketinggian pondasi diperkirakan hanya mencapai 50 cm secara keseluruhan.
Komposisi perbandingan semen dan pasir untuk dinding saluran dinilai asal-jadian atau serabutan. Hal ini dikhawatirkan membuat struktur bangunan rapuh, mudah retak, dan terkelupas dalam waktu singkat.
Dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini berpotensi merugikan masyarakat petani setempat selaku penerima manfaat utama dana APBN. Apabila saluran irigasi cepat rusak atau pasokan air tidak mengalir optimal akibat cacat konstruksi, maka pengairan untuk lahan seluas 13,98 Ha terancam tidak maksimal.
Saat konfirmasi mengenai penanggung jawab Proyek tersebut, Ketua Kelompok Tani Ajjulu Ero yang sering dikenal warga sekitar bernama Dg Nangka ia memberikan tanggapan bakal mengubah semua dan memperbaiki sesuai RAB ungkapnya melealui telpon Whatsap ujar nya kepada media
Masyarakat bersama awak media mendesak instansi teknis terkait dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi fisik, menguji spesifikasi bangunan, serta memberikan koreksi teknis sebelum pekerjaan tersebut diserahterimakan.







