TAKALAR | REPORTERNEWS.WEB.ID – Pelaksanaan proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik.
Paket proyek Rehabilitasi Kantor Lurah Mappakasunggu senilai Rp117.881.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 diduga diwarnai praktik intimidasi dan premanisme di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek nomor 75/PPK-PUTRPKP/SPK/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, pengerjaan tersebut secara resmi dipercayakan kepada penyedia jasa CV Aqila Konstruksi. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu ini memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 14 September hingga 19 Desember 2026.
Dugaan penyimpangan bermula saat awak media mendatangi Kantor Kelurahan Takalar untuk mengonfirmasi kabar burung mengenai keterlibatan oknum Kepala Lingkungan sebagai pelaksana proyek.
Namun, Lurah Takalar,Supriadi, S.E., M.Si.,ia membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa pengerjaan sepenuhnya dikelola oleh CV Aqila Konstruksi.
Tensi meningkat beberapa saat setelah jurnalis meninggalkan lokasi. Seorang oknum berinisial AJS menghubungi awak media via telepon WhatsApp dan menyampaikan kata-kata bernada tantangan serta intimidasi dalam bahasa Makassar.
”Maemako annrini, eroko klarifikasi, eroko angngapaka, atau audes konfrensi pers kutarima ngaseng, mau ring tinju jadi juga,” ujar AJS via telepon. (Artinya: “Datang saja ke sini, mau klarifikasi, mau apa, atau mau konferensi pers saya terima semua, mau di ring tinju juga boleh.”)
Saat dikonfirmasi terpisah mengenai peran AJS sebagai pelaksana teknis di lapangan, pihak pemilik CV Aqila Konstruksi justru terkesan memaklumi sikap intimidatif tersebut.
”Begitu-begitu memang orangnya. Rata-rata dia perlakukannya begitu ke LSM sama media, jadi tidak ada yang mau ambil pusing. Tanyakan saja ke teman-teman yang lain bagaimana dia,” ungkap pemilik CV Aqila Konstruksi melalui pesan singkat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pengerjaan fisik di lapangan dikoordinasikan oleh oknum non-teknis dengan pola premanisme, bukan oleh tenaga profesional dari pihak rekanan pemenang kontrak.
Praktik-praktik intimidasi ini memicu keresahan masyarakat. Selain berpotensi menurunkan kualitas dan spesifikasi bangunan pelayanan publik, tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis setempat mendesak Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Pihak berwenang didesak mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tak berkepentingan agar pengerjaan fasilitas publik dapat berjalan aman, transparan, dan sesuai regulasi.
(Tim)







