REPORTERNEWS.WEB.ID | MAKASSAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengecam maraknya aksi pemblokiran jalan yang disebut kerap menjadi cara penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Ishadul, penyelesaian persoalan melalui pemblokiran jalan perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat mobilitas pengguna jalan, serta merugikan kepentingan umum.

Ia menilai, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, seperti musyawarah, audiensi, maupun jalur pengaduan resmi.

“Ini pola pikir yang harus diluruskan. Ada masalah sedikit, blokir jalan. Ada ketidakpuasan sedikit, blokir jalan. Ini bukan ciri masyarakat yang taat hukum. Ini merugikan masyarakat luas karena hak orang lain untuk melintas ikut terganggu,” tegas M. Ishadul Islami Akbar.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak pengguna jalan lainnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ishadul juga menyinggung Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai ketentuan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan aksi pemblokiran jalan. Namun, penerapan pasal dan sanksi pidana harus disesuaikan dengan perbuatan serta unsur hukum yang terpenuhi dalam setiap peristiwa.

GRH Desak Kapolres Bima Bertindak

Menyikapi persoalan tersebut, GRH Sulsel mendesak Kapolres Bima agar mengambil langkah konkret untuk mencegah berulangnya aksi pemblokiran jalan yang mengganggu kepentingan umum.

Pertama, bertindak tegas dan terukur terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum. Penanganan harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan, tanpa menunggu persoalan menjadi viral di media sosial.

Kedua, hadir sebagai mediator dan edukator dengan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi. Pendekatan dialogis dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa terdapat jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Ketiga, membangun forum dialog permanen yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, serta unsur kepolisian. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk membahas dan menyelesaikan berbagai persoalan sebelum berkembang menjadi aksi yang mengganggu aktivitas publik.

“Kami mendesak Kapolres Bima untuk tidak diam. Tunjukkan kehadiran negara dan berikan rasa aman kepada pengguna jalan. Hentikan kebiasaan memblokir jalan sebagai cara menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Dorong Penyelesaian Masalah Melalui Dialog

Lebih lanjut, Ishadul mengingatkan bahwa pemblokiran jalan yang berlangsung berulang kali berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, mulai dari terganggunya aktivitas warga hingga terhambatnya distribusi barang dan jasa.

Ia berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat mengedepankan langkah pencegahan, edukasi hukum, serta penegakan aturan secara adil dan proporsional.

GRH Sulsel menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat tetap perlu dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan tidak mengabaikan ketentuan hukum.

“Kami dari GRH Sulsel mengecam keras budaya blokir jalan yang merugikan kepentingan umum. Persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum, bukan dengan mengorbankan hak masyarakat lainnya,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.(***)