Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau sabu, dengan mengamankan seorang wanita berinisial NLI alias N (49). Operasi penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Sabtu (5/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin penanganan kasus ini berkoordinasi dengan Polsek Poso Pesisir Utara. Berawal dari laporan warga sekitar pukul 14.00 WITA, penggeledahan awal menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram. Dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas kemudian menemukan tambahan dua paket dengan berat total 1,55 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 1,74 gram sabu, uang tunai sebesar Rp5.230.000, serta perlengkapan penggunaan narkoba berupa kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut, serta mengidentifikasi apakah tersangka hanya mengonsumsi atau terlibat dalam jaringan peredaran.
“Kami tegaskan komitmen nol toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Poso. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku, bahkan di lingkungan pemukiman sekalipun,” ujar IPTU Kadriawan.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika.(**)







