TAKALAR, Reporternews.web.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui kegiatan penerangan hukum yang menyasar para kepala sekolah dan bendahara sekolah di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) di Gedung PKG Kecamatan Tinggimoncong tersebut menghadirkan narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, yakni Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., Kasubsi II Intelijen Vidza Dwi Astaiyani, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Intelijen Juandarita Rachman, S.H.
Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kabupaten Gowa, Mustakim Dg. Talli.
Peserta kegiatan terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah dari Kecamatan Tinggimoncong, Tompobulu, dan Parigi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana BOSP.
Dalam pemaparannya, Dr. Ulfa Tenri Batari menekankan pentingnya penyusunan perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Sementara itu, tim dari Kejaksaan Negeri Gowa menjelaskan bahwa Dana BOSP merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Gowa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pada setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Dengan pemahaman hukum yang memadai, para pengelola dana pendidikan diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Andi Ardiaman.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menjalankan fungsi preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya insan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum sekaligus memperkuat integritas aparatur pendidikan dalam mengelola keuangan negara.
Kejari Gowa berharap sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan dapat terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pengelolaan Dana BOSP yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, sehingga anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan.
(Redaksi)







