Makassar, Reporternews.web.id 

Upaya damai yang berbulan-bulan diupayakan seorang orang tua siswi di salah satu sekolah di bawah Yayasan Sinergi Insan Unggul (YPI Al Azhar Hertasning) berakhir di meja kepolisian. Merasa tidak mendapatkan ruang musyawarah yang memadai, orang tua siswi berinisial M.I. akhirnya melaporkan seorang oknum guru berinisial H.R. ke pihak berwajib guna memperoleh kepastian hukum.

Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan tersebut disebut terjadi pada 9 Maret 2026 di lingkungan YPI Al Azhar Hertasning, Makassar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu M.I. datang ke sekolah dalam rangka menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diikuti putrinya yang berinisial A.B.. Setelah berada di lokasi, M.I. meminta anaknya untuk pulang lebih awal karena sang istri berada sendiri di rumah.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung diikuti karena siswi tersebut masih mengikuti rangkaian kegiatan buka puasa bersama di sekolah. Kondisi itu membuat M.I. merasa ada hal lain yang menyebabkan anaknya tetap bertahan di lokasi kegiatan.

Menurut keterangan keluarga, M.I. kemudian memeriksa telepon genggam putrinya dan menemukan percakapan dari seorang teman dekat berinisial A. yang meminta agar tetap berada di sekolah setelah kegiatan buka puasa berlangsung.

Karena sebelumnya anaknya telah diminta pulang, M.I. mengaku marah dan menegur putrinya serta teman dekatnya tersebut. Suara teguran itu terdengar cukup keras sehingga menarik perhatian sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk guru, orang tua siswa, pihak yayasan, kepala sekolah, dan beberapa siswa.

Tidak lama kemudian, menurut keterangan M.I., seseorang yang belakangan diketahui merupakan guru di sekolah tersebut berteriak dan mempertanyakan situasi yang sedang terjadi.

Peristiwa kemudian berlanjut ke ruang guru. Di lokasi tersebut, M.I. kembali memberikan nasihat kepada putrinya dan temannya. Namun, menurut pengakuannya, suasana justru memanas ketika oknum guru berinisial H.R. yang sebelumnya berada di luar ruangan ikut terlibat dalam upaya mediasi.

Alih-alih meredakan keadaan, M.I. menilai oknum guru tersebut justru semakin emosi. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat kata-kata kasar yang dilontarkan berulang kali. Bahkan, menurutnya, guru tersebut sempat ditenangkan oleh beberapa rekan guru lain karena situasi yang dinilai semakin tidak terkendali.

M.I. juga mengaku mendengar ucapan bernada ancaman yang membuat dirinya merasa tidak nyaman dan khawatir atas keselamatan serta kenyamanan putrinya dalam menjalani proses belajar di sekolah.

Keesokan harinya, M.I. kembali mendatangi sekolah dengan harapan dapat bertemu langsung dengan H.R. untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling meminta maaf demi kenyamanan anaknya dalam bersekolah.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa mereka telah memiliki mekanisme internal dalam menangani persoalan tersebut dengan menjatuhkan sanksi atau punishment kepada guru yang bersangkutan berupa teguran administratif.

Meski demikian, M.I. mengaku belum merasa persoalan tersebut benar-benar selesai. Ia khawatir anaknya akan tetap merasa tidak nyaman bersekolah selama masalah tersebut belum diselesaikan melalui pertemuan dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak.

Sejumlah langkah non-litigasi kemudian ditempuh. Awalnya, M.I. meminta pendampingan dari LSM GMBI guna mencari penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai komunikasi dan korespondensi dilakukan dengan pihak sekolah dengan tujuan mempertemukan para pihak agar tercapai solusi damai.

Namun, menurut pihak keluarga, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.
Setelah itu, pendampingan dilanjutkan melalui PBH LIN Gowa yang kembali berupaya membuka ruang dialog dan musyawarah. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menemukan titik temu.

Merasa seluruh jalur persuasif telah ditempuh tanpa hasil yang memuaskan, M.I. akhirnya memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut, menurut informasi yang diterima, telah resmi dibuat pada hari sebelumnya dengan pendampingan dari PBH LIN Gowa.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum disebut masih berjalan. Pihak pelapor berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan untuk memperoleh keadilan dan rasa aman bagi anaknya dalam menjalani pendidikan.

Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya dikabarkan telah mengambil langkah internal terhadap guru yang bersangkutan. Namun demikian, pelapor menilai penyelesaian administratif belum menjawab seluruh persoalan yang dirasakannya sehingga memilih menempuh jalur hukum.