TAKALAR, REPORTERNEWS.web.id – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan publik. Proyek swakelola yang dikerjakan oleh P3A Panaikang Sejahtera ini diduga kuat berjalan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lokasi pada akhir Juli 2026, proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Bissua yang menggunakan dana APBN senilai Rp 195.000.000,- ini menyisakan banyak catatan merah.
Indikasi pelanggaran paling fatal terlihat pada kualitas fisik bangunan saluran irigasi, salah satunya pada pemasangan batu yang diduga dilakukan secara asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kondisi fisik bangunan yang dinilai buruk ini memicu pertanyaan besar terkait kinerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Sebagai pihak yang digaji oleh negara untuk mengawal, mengawasi, dan memberikan bimbingan teknis sejak awal hingga akhir proyek, TPM diduga kuat tidak menjalankan fungsinya secara maksimal di lapangan serta melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi tersebut.
Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya menemui Ketua P3A Panaikang Sejahtera yang diketahui berinisial IBT di kediamannya pada Minggu (2/8/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi total, baik terhadap kinerja P3A Panaikang Sejahtera maupun TPM yang bertugas di lapangan.
Pengawasan dan audit ketat dinilai sangat diperlukan agar anggaran negara ratusan juta rupiah ini tidak terbuang sia-sia, serta tidak menghasilkan infrastruktur rapuh yang justru akan merugikan para petani setempat dalam jangka panjang.(**)







