Takalar, Reporternews,web.id

Sengkarut dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas operasional SPPG Pa’dinging, Desa Pa’dinging,kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar pada Senin 8 Juni 2026, akan terus menggelinding panas Otoritas kesehatan kini mulai mengambil langkah taktis demi meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

​Kepala Puskesmas (Kapus) Sanrobone Ramli ia menegaskan bahwa meskipun secara regulasi institusi Puskesmas tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi atau menghentikan langsung operasional suatu badan usaha, pihaknya memastikan fungsi monitoring kesehatan lingkungan tetap berjalan.

​Dalam konfirmasinya, Kapus Sanrobone membongkar fakta bahwa pihak Puskesmas sebenarnya telah mendeteksi potensi masalah sejak awal dan telah merekomendasikan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun dalam pelaksanaannya, fasilitas tersebut ditemukan tidak memenuhi standar teknis kesehatan.

​”IPAL memang sudah dibuat oleh mereka, tapi masalahnya ternyata IPAL tersebut tidak sesuai dengan yang kami rekomendasikan. Hasil buangan akhir dari limbahnya masih mengeluarkan bau menyengat, dan mestinya di sana ada bak resapan,” ungkap Kapus Sanrobone secara terbuka.

​Merespons keluhan warga serta desakan dari kontrol sosial media dan LSM Pemantik, Kapus Sanrobone menyatakan dukungannya jika pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa pembekuan aktivitas sementara.

​”Terkait adanya rekomendasi untuk penutupan sementara dapur sampai seluruh dokumen izin (SLHS) dan fasilitas IPAL yang dipersyaratkan itu beres, kami secara kelembagaan menyatakan sangat setuju,” imbuh Kapus Sanrobone.

​Pihak Puskesmas juga menyarankan solusi jangka panjang agar manajemen SPPG segera merekrut tenaga ahli Sanitarian internal guna mengawal ketat higienitas rantai produksi pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Hj. Nilal Fauziah, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh hasil dari pemeriksaan lapangan dan uji teknis laboratorium tersebut nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada Ketua Satgas MBG Kabupaten Takalar untuk dievaluasi dan diambil langkah selanjutnya tegasnya.

​Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media, telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Manajemen SPPG Desa Pa’dinging
Riswan Saputra terkait temuan IPAL yang dinilai tidak sesuai standar serta ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tersebut.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPPG Pa’dinging masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atau penjelasan sedikit pun terkait tuntutan pembenahan lingkungan tersebut.