Gowa, Reporternews.web.id
Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 berlangsung Menegangkan di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya No. 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (19/6/2026).
Dalam rapat tersebut, saksi Zaenal Abidin membeberkan sejumlah informasi yang diklaim diperolehnya dari hasil investigasi dan keterangan narasumber yang disebut berasal dari internal Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Keterangan itu disampaikan di hadapan anggota Pansus saat pembahasan proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi salah satu fokus hak angket DPRD.
Di hadapan forum, Zaenal menyebut adanya dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada seseorang yang disebutnya bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang.
Ia juga mengungkap dugaan penyerahan uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang dikaitkan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Pansus dari Fraksi PPP, Yusuf Harun, melontarkan tiga pertanyaan utama kepada saksi.
Yusuf meminta penjelasan apakah saksi mengetahui adanya fee, komisi, atau keuntungan yang diterima pihak tertentu dari perusahaan penyedia, apakah saksi pernah melihat dokumen terkait aliran dana tersebut, serta apakah saksi siap mempertanggungjawabkan keterangannya di bawah sumpah.
Menjawab pertanyaan itu, Zaenal mengaku memperoleh informasi dari sejumlah narasumber saat melakukan penelusuran terhadap proyek seragam gratis.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, terdapat beberapa kali aliran dana yang diduga masuk ke rekening pihak yang disebutnya sebagai Basri Kajang pada Juni 2025.
Selain dugaan transfer tersebut, Zaenal juga memaparkan adanya penggunaan anggaran yang disebut terkait sewa gudang di wilayah Pallangga serta biaya ekspedisi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah melalui CV Mallewai Inti Perkasa. Menurut keterangannya, gudang yang dimaksud berada di wilayah Barombong, dengan sejumlah rincian pengeluaran yang disebut berasal dari pos anggaran sewa gudang.
Tak hanya itu, Zaenal juga menyampaikan adanya dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut sejumlah transaksi yang menurutnya diperoleh dari hasil investigasi, dengan total dugaan aliran dana sekitar Rp170 juta.
Dalam keterangannya, Zaenal mengaitkan dugaan aliran dana tersebut dengan proses penentuan pemenang tender pengadaan seragam sekolah gratis. Ia menyebut adanya pihak-pihak yang diduga berperan dalam komunikasi dan penghubung antara perusahaan tertentu dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Menurut Zaenal, sejumlah pihak yang disebut dalam data yang dimilikinya antara lain PT Urban Retail Indonesia, Basri Kajang, Rike, Sahar, Ahmad, dan beberapa nama lainnya. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya secara hukum.
Dalam sesi berikutnya, anggota DPRD Ramli Rewa mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh saksi. Menanggapi hal itu, Zaenal menjelaskan bahwa ia mulai melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari sejumlah narasumber di lingkungan Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, anggota Pansus Nasruddin Dg Sitakka mempertanyakan hubungan saksi dengan sosok Basri Kajang. Zaenal mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan hanya mengetahui namanya dari informasi yang beredar.
Nasruddin kemudian menggali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Basri Kajang dalam pengaturan proyek di Kabupaten Gowa. Menurut Zaenal, informasi yang diperolehnya menyebut adanya peran pihak tertentu dalam mengarahkan komunikasi untuk kepentingan pemenangan tender seragam sekolah gratis.
Anggota Pansus Rosita juga meminta penjelasan mengenai perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan seragam sekolah gratis. Zaenal menjawab bahwa perusahaan pemenang adalah PT Urban Retail Indonesia yang beralamat di Jakarta. Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya melalui internet, perusahaan tersebut sebelumnya disebut lebih dikenal bergerak di bidang distribusi elektronik.
Pertanyaan lain datang dari anggota DPRD Dian yang menanyakan apakah terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Bupati Gowa atau pejabat Dinas Pendidikan. Zaenal mengaku belum menemukan informasi yang mengarah langsung kepada pihak tersebut. Meski demikian, ia mengungkap adanya informasi mengenai penyerahan uang tunai sebesar Rp664 juta di kawasan Manggarupi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Wakil Ketua Pansus Asrul Makkarau turut mendalami asal-usul rekening yang disebut digunakan dalam dugaan transfer dana kepada Basri Kajang.
Zaenal menjelaskan bahwa dana tersebut diduga berasal dari rekening pribadi atas nama Ika Sri Rezeki Dwi Ningsih. Namun, saat ditanya hubungan nama tersebut dengan perusahaan pemenang tender, Zaenal menyebut nama itu tidak tercantum dalam struktur PT Urban Retail Indonesia.
Pada akhir keterangannya, Zaenal juga mengungkap adanya pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Hertasning. Menurut dia, pertemuan itu dihadiri empat orang dan diduga membahas kesepakatan terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis.(***)







